Makassar, SeNNTV.id – Enam pemuda di Jalan Danau Tanjung Bunga, Kecamatan Tamalate, diamankan oleh Tim Pengurai Massa (Raimas) Polrestabes Makassar. Kamis (06/082020) lalu.
Pengamana ini terjadi ketika Tim Raimas melintas di sekitar lokasi dan melihat enam pemuda dengan lagak yang mencurigakan. Selanjutnya Tiam Rasimas langsung melakukan penggrebekan terhadap enam pemuda tersebut. Beberapa barang bukti sempat di buang oleh pemuda tersebut, namun setelah dilakukan penyisiran di lokasi polisi menemukan bungkusan kantong hitam yang berisi kurang lebih 50 gram ganja dan disimpan di selah batu.
Keenam pemuda tersebut kedapatan mengomsumsi serta menguasai barang terlarang yaitu satu paket narkoba jenis ganja sebesar kurang lebih 50 gram atau seharga Rp. 3.000.000. Para pemuda yang diamankan tersebut masing-masing, warga jalan Perintis Kemerdekaan 18, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar yakni MYA (15 tahun), WS (17 tahun), FA (17 tahun), IS (22 tahun), RW (17 tahun) serta warga Jalan Dwi Karmilasari yakni LA (20 tahun).
Komandan Regu Tim Raimas Polrestabes Makassar, Emir Sholihan mengatakan, Dua diantara mereka merupakan pengedar dan sudah lama menggeluti bisnis tersebut melalu media social online. “ Inisial FA dan WS itu ternyata adalah jadi pengedar dari 6 pemuda diamankan, dari pengakuannya mereka memulai bisnis haram tersebut sejak bulan januari tahu ini” Jelas, Emir Sholihan.
Pihak Kepolisian juga menyita barang bukti berupa 4 Heandphone (HP) dan satu kendaan mobil. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, keenam pemuda bersama barang butik dibawa ke Sat Narkoba Polrestabes Makassar.