News Update

Skandal Ekspor CPO: Bagaimana “Limbah” Palsu Merampok Triliunan Rupiah dari Meja Makan Kita Pendahuluan: Misteri di Balik Minyak Goreng Kita

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
SENNTV.ID – Bagi sebagian besar masyarakat Indonesia, harga minyak goreng bukan sekadar angka di label rak supermarket, melainkan indikator paling nyata dari stabilitas ekonomi rumah tangga. Ketika komoditas ini langka atau harganya melambung, ada kegelisahan kolektif yang merayap hingga ke dapur-dapur warga. Pemerintah, secara teori, telah membentengi pasokan nasional melalui kebijakan pengendalian ekspor Crude Palm Oil (CPO), mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), dan instrumen fiskal lainnya.
Namun, pengumuman tim penyidik Kejaksaan Agung pada 10 Februari 2026 menyingkap tabir gelap yang menjelaskan mengapa kebijakan-kebijakan tersebut kerap tumpul di lapangan. Sebuah skandal kolosal terungkap: “emas cair” Indonesia yang seharusnya memenuhi kebutuhan rakyat atau menyumbang devisa besar, justru “menghilang” melalui manipulasi administratif yang canggih. Ini bukan sekadar kesalahan ketik, melainkan sebuah desain kriminal yang mengubah komoditas strategis menjadi seolah-olah limbah tak berharga demi mengeruk keuntungan pribadi.
Modus operandi dalam skandal ini berpusat pada rekayasa klasifikasi komoditas yang dilakukan secara sistematis dan sadar. Berdasarkan temuan Tim Penyidik JAM PIDSUS, komoditas yang secara substansi adalah CPO berkadar asam tinggi (High Acid CPO) dengan sengaja diklaim sebagai produk sampingan atau residu.
Secara teknis kepabeanan internasional, CPO seharusnya diklasifikasikan dalam HS Code 1511, tanpa memandang berapa pun kadar asam lemak bebasnya (Free Fatty Acid/FFA). Namun, para pelaku memanipulasi identitas produk ini menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO) menggunakan HS Code 2306. Kode ini diperuntukkan bagi residu atau limbah padat yang memiliki nilai ekonomis jauh lebih rendah dan—yang terpenting—beban pajak yang minimal.
Manipulasi kode ini adalah jantung dari kejahatan ini. Dengan “mencuri” identitas limbah, korporasi dapat menghindari jeratan regulasi yang ketat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut dilakukan dengan tujuan menghindari rezim pengendalian ekspor CPO, sehingga komoditas yang pada hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan negara.”
Sebagai analis kebijakan, aspek yang paling mengkhawatirkan dari kasus ini adalah penggunaan instrumen teknis “siluman” untuk mem-bypass hukum formal. Penyidikan mengungkap bahwa aparat dan pelaku usaha menggunakan “Peta Hilirisasi Industri Kelapa Sawit” sebagai acuan utama ekspor. Masalahnya, dokumen ini sama sekali tidak memiliki kedudukan dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
Penggunaan peta ini bukan tanpa alasan. Di dalamnya termuat spesifikasi teknis yang sengaja tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional (HS Code). Ini adalah sebuah manuver administratif yang disengaja untuk menciptakan “wilayah abu-abu”. Dengan mengabaikan standar internasional dan menggunakan acuan yang belum berbentuk regulasi sah, para pelaku berhasil menciptakan pintu belakang hukum. Hal ini memungkinkan komoditas strategis keluar dari pelabuhan tanpa harus memenuhi persyaratan DMO atau membayar Bea Keluar yang seharusnya, karena secara teknis mereka “mengikuti peta” yang mereka buat sendiri.
Skandal sebesar ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya simbiosis mutualisme antara regulator yang korup dan korporasi yang rakus. Pada 10 Februari 2026, JAM PIDSUS secara resmi menetapkan 11 orang tersangka yang merepresentasikan kegagalan sistemik di tubuh institusi negara dan sektor swasta:
• Lini Regulator: LHB (Kasubdit di Kementerian Perindustrian), FJR (Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea Cukai/DJBC yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT), serta MZ (ASN di Bea Cukai Pekanbaru).
• Lini Korporasi: ES (Direktur PT SMP, PT SMA, PT SMS), ERW (Direktur PT BMM), FLX (Dirut PT AP), RND (Direktur PT PAJ), TNY (Direktur PT TEO), VNR (Direktur PT SIP), RBN (Direktur PT CKK), dan YSR (Dirut PT MAS).
Sangat miris melihat pejabat setingkat Direktur Teknis Kepabeanan seperti FJR, yang seharusnya menjadi garda terdepan penjaga pintu perdagangan negara, justru diduga terlibat dalam memuluskan administrasi ini. Penyidikan mengonfirmasi adanya mekanisme kickback atau imbalan uang pelicin untuk memastikan klasifikasi yang menyimpang tersebut tetap melenggang tanpa koreksi. Para tersangka ini tidak hanya sekadar lalai, melainkan aktif menyusun dan membiarkan mekanisme lancung ini berjalan sepanjang periode 2022-2024.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Secara Primair, mereka disangka melanggar Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP baru) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999, serta dakwaan Subsidiair melalui Pasal 3 dari undang-undang yang sama.
Ketika manipulasi administratif bertemu dengan komoditas bernilai tinggi, hasilnya adalah pendarahan finansial negara yang masif. Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian keuangan dan kehilangan penerimaan negara diperkirakan mencapai Rp10,6 triliun hingga Rp14,3 triliun.
Angka ini bukanlah sekadar abstrak ekonomi. Ini adalah representasi dari Bea Keluar dan Pungutan Sawit (Levy) yang tidak pernah sampai ke kas negara. Triliunan rupiah tersebut seharusnya menjadi instrumen fiskal untuk melakukan stabilisasi harga di dalam negeri atau mendanai program kesejahteraan masyarakat. Sebaliknya, dana tersebut menguap ke kantong segelintir grup perusahaan melalui kegiatan ekspor ilegal yang terkonsentrasi sepanjang 2022 hingga 2024. Ini adalah perampokan terhadap hak-hak publik yang dilakukan dengan sangat rapi di balik meja birokrasi.
Efek dari skandal ini jauh lebih merusak daripada sekadar hilangnya triliunan rupiah. Kita sedang menyaksikan runtuhnya kewibawaan regulasi negara. Ketika klasifikasi produk strategis bisa dinegosiasikan melalui suap dan penggunaan “dokumen bayangan”, maka kepastian hukum dalam sistem perdagangan nasional telah hancur.
Ketidakefektifan kebijakan DMO akibat rekayasa ini adalah alasan mengapa masyarakat seringkali kesulitan mendapatkan minyak goreng murah, meski Indonesia adalah produsen sawit terbesar di dunia. Praktik ini menciptakan preseden buruk: jika pejabat tinggi kementerian dan otoritas bea cukai bisa berkompromi dengan korporasi untuk mengakali aturan, maka integritas seluruh ekosistem komoditas kita berada dalam ancaman.
Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan JAM Pidsus, memberikan penegasan mengenai seriusnya penanganan kasus ini:
“Penetapan ke 11 orang tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup, melalui serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.”
Skandal ekspor CPO ini memberikan pelajaran pahit bahwa kedaulatan pangan dan keadilan ekonomi tidak akan pernah tercapai selama “permainan kode” di pelabuhan masih dibiarkan. Transformasi “emas” menjadi “limbah” hanyalah gejala dari penyakit yang lebih besar: lemahnya pengawasan internal dan keberanian oknum pejabat untuk mengkhianati mandat publik demi imbalan sesaat.
Ke depan, transparansi penuh bukan lagi sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendesak. Digitalisasi sistem kepabeanan yang terintegrasi dan penegakan hukum yang tanpa pandang bulu terhadap korporasi maupun regulator adalah harga mati. Kita tidak boleh lagi membiarkan meja makan rakyat dirampok oleh mereka yang mahir bermain dengan angka dan kode dokumen di balik pintu-pintu kantor kementerian yang tertutup. Kerugian triliunan rupiah ini harus menjadi momentum terakhir untuk membersihkan tata kelola komoditas strategis kita.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami