SENNTV.ID – JAKARTA — Perjuangan pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR) kembali dibawa ke tingkat nasional. Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya mengirimkan delegasi untuk mengikuti Rapat Pimpinan Nasional (RAPIMNAS) dan Konsolidasi Nasional Forum Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (FORKONAS PP DOB) se-Indonesia, yang berlangsung di Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Keikutsertaan delegasi tersebut berdasarkan Surat Mandat Nomor 001-SM/PAN/PROV-BMR/IX/2026 yang ditandatangani Ketua Umum Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya, Drs. Hi. Janinuddin Damopolii.
Dalam surat mandat tersebut, panitia menugaskan lima orang untuk mewakili perjuangan BMR dalam forum nasional, yakni:
- Drs. Hi. Jainuddin Damopolii — Peserta;
- Purnama Wijaya — Peserta;
- H. Willy Abdullah Fujiwara — Peserta;
- Dr. Dra. Muku Manoppo, S.KM., M.Kes. — Peserta; dan
- Ibrahim Ponamon — Peninjau.
Forum nasional tersebut menjadi ruang konsolidasi bagi berbagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) dari seluruh Indonesia untuk menyatukan langkah dalam mengawal agenda penataan dan pembentukan daerah otonomi baru.
Kehadiran delegasi BMR sekaligus menegaskan bahwa aspirasi pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya terus dikawal melalui jalur konstitusional, administratif, dan kelembagaan. Sebelumnya, pada September 2026, unsur panitia bersama pemerintah daerah dan elemen masyarakat di wilayah BMR juga telah melakukan konsolidasi untuk memperbarui data dan memperkuat langkah perjuangan pembentukan provinsi tersebut.
ENAM REKOMENDASI NASIONAL
RAPIMNAS dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB menghasilkan sejumlah rekomendasi strategis yang menjadi agenda bersama untuk dikawal oleh masing-masing CDOB di seluruh Indonesia.
Enam rekomendasi tersebut adalah:
Pertama, menyampaikan aspirasi pembentukan Daerah Otonomi Baru secara langsung kepada Presiden Republik Indonesia.
Langkah ini dimaksudkan agar aspirasi daerah dapat disampaikan secara langsung kepada pemerintah pusat sebagai bagian dari proses penataan daerah secara nasional.
Kedua, mendesak Pemerintah segera mengesahkan atau menerbitkan PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA), paling lambat Desember 2026.
Kedua regulasi tersebut menjadi perhatian penting dalam agenda penataan daerah. Dalam pembahasan sebelumnya di tingkat nasional, pembentukan DOB juga dikaitkan dengan penyelesaian regulasi penataan daerah sebagai dasar untuk menentukan arah dan mekanisme pemekaran.
Ketiga, melakukan klasifikasi terhadap kesiapan dan kelengkapan masing-masing Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB).
Klasifikasi diperlukan untuk memetakan posisi dan kesiapan setiap daerah berdasarkan kelengkapan persyaratan administrasi, data, kajian, kapasitas pemerintahan, serta aspek lainnya yang dipersyaratkan dalam proses pembentukan daerah.
Keempat, mendesak Pemerintah menetapkan jumlah rencana pemekaran daerah setiap tahun mulai 2027.
Penetapan rencana tahunan dinilai penting untuk memberikan arah, tahapan, dan kepastian dalam proses penataan serta pembentukan daerah otonomi baru secara nasional.
Kelima, mendesak Pemerintah memprioritaskan CDOB yang telah memiliki Surat Presiden (Surpres) atau Amanat Presiden (Ampres).
Prioritas juga diarahkan kepada CDOB yang telah memenuhi persyaratan dan memiliki tahapan administrasi yang lebih maju, sehingga proses penataan daerah dapat dilakukan secara terukur berdasarkan kesiapan masing-masing daerah.
Keenam, masing-masing CDOB melakukan kajian ulang terhadap kemampuan fiskal daerah serta mendorong sinkronisasi data CDOB antara DPR RI, DPD RI, Kementerian Dalam Negeri dan FORKONAS PP DOB.
Sinkronisasi data dipandang penting untuk memastikan adanya kesesuaian informasi, dokumen dan perkembangan setiap CDOB antara pemerintah, lembaga legislatif, serta organisasi yang mengawal aspirasi pembentukan daerah.
BMR SIAP MENGAWAL AGENDA NASIONAL
Bagi Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya, hasil RAPIMNAS tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat langkah perjuangan BMR di tingkat nasional.
Wilayah Bolaang Mongondow Raya selama ini mencakup Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, dan Kota Kotamobagu. Aspirasi pembentukan Provinsi BMR juga telah tercatat dalam dokumen kelembagaan nasional sejak proses pengusulan sebelumnya.
Karena itu, Panitia Pembentukan Provinsi BMR akan terus melakukan konsolidasi dan pembaruan data serta dokumen sebagai bagian dari kesiapan menghadapi tahapan penataan daerah yang ditetapkan pemerintah.
Perjuangan pembentukan Provinsi BMR, pada prinsipnya, diarahkan untuk menghadirkan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, memperpendek rentang pelayanan publik, mempercepat pemerataan pembangunan, serta memperkuat pengelolaan potensi daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan hasil RAPIMNAS dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PP DOB tersebut, aspirasi pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya kembali ditempatkan dalam agenda penataan daerah pada tingkat nasional.
Panitia Pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya menegaskan komitmennya untuk terus mengawal seluruh proses secara tertib, konstitusional, terukur, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.