News Update

Akan ada Tersangka Baru setelah Mantan Lurah terduga Pungli PTSL Ditetapkan Tersangka

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Gowa, SeNNTV.id  – Setelah hampir lima tahun tidak menunjukkan gebrakan besar dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi, Unit Tipikor Satreskrim Polres Gowa akhirnya kembali bertaring.

Seorang ASN yang merupakan mantan Lurah Tombolo resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2024.

Kasus ini menjadi titik balik bangkitnya kembali penindakan Tipikor Polres Gowa yang sebelumnya dianggap pasif sejak 2020 hingga 2024.

Kapolres Gowa AKBP M. Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa penyimpangan terjadi pada 78 bidang tanah, di mana warga yang seharusnya membayar Rp250 ribu justru dipungut hingga Rp5 juta per bidang oleh tersangka.

“Program PTSL adalah program resmi pemerintah pusat. Namun yang terjadi di Tombolo adalah penyimpangan yang merugikan masyarakat. Total pungutan liar yang ditemukan sebesar Rp307.750.000,” ujar Kapolres Gowa, AKBP M. Aldy Sulaiman.

Ia menegaskan bahwa Tipikor Satreskrim Polres Gowa kini kembali berkomitmen keras memberantas praktik korupsi di wilayah hukumnya.

“Ini menjadi bukti bahwa Tipikor Polres Gowa kembali bertaji setelah beberapa tahun terakhir minim penindakan. Kami serius menangani setiap laporan dugaan korupsi,” tambahnya.

Polisi telah memeriksa 10 saksi dan menyita uang tunai, berkas PTSL, hingga sejumlah kwitansi.

Kapolres AKBP Aldy Sulaiman menegaskan bahwa pemberantasan korupsi kini menjadi prioritas Polres Gowa.

“Kami tidak berhenti di kasus PTSL. Pertengahan Desember nanti akan ada penetapan tersangka korupsi baru. Kami ingin memastikan Gowa bersih dari praktik curang yang merugikan masyarakat,” tegas Kapolres.

Sementara Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Bachtiar menjelaskan bahwa pihaknya menemukan bukti kuat yang mengarah pada praktik pungli oleh mantan lurah tersebut.

“Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, kami menemukan sisa uang pungutan sebesar Rp30 juta. Fakta tersebut memperkuat dugaan kami, sehingga tersangka langsung ditetapkan,” ungkap AKP Bachtiar.

Ia menegaskan bahwa tersangka dikenakan Pasal 12 UU Tipikor dengan ancaman 4–20 tahun penjara.

Bachtiar turut menjelaskan bahwa korban pungli adalah warga yang tinggal di atas lahan hibah Yayasan Yupet di Lingkungan Tinggi Mae, Tombolo.

“Warga ini sebenarnya hanya berhak membayar Rp250 ribu. Namun tersangka memanfaatkan momentum hibah dan program PTSL untuk memungut biaya rata-rata Rp5 juta. Bahkan dokumen hibah yang dipakai warga ternyata tidak terdaftar di kecamatan,” jelasnya.

Kasat Reskrim menegaskan bahwa potensi tersangka baru terbuka lebar.

“Jika kami menemukan fakta peran pihak lain, tentu akan kami tetapkan tersangka tambahan. Tidak ada yang kami tutupi,” tegas AKP Bachtiar.

Saat ini tersangka berstatus ASN dan bekerja sebagai staf di Kecamatan Bonto Lempangan.

Dengan pengungkapan ini, Tipikor Polres Gowa menunjukkan bahwa mereka kembali aktif dan tidak lagi diam seperti lima tahun terakhir.

  Post By Lutfi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami