Makassar, SeNNTV.id – Bacaleg PDI Perjuangan Mahmuddin S. Th. I merupakan salah satu dari aktivis Pekerja/buruh di Sulawesi Selatan yang senantiasa berkomitmen berjuang untuk kepentingan Pekerja/buruh demi keadilan dan kesejahteraan buruh dan keluarganya. Hal yang paling utama harus diperhatikan yaitu : Perlindungan hak pekerja merupakan bagian penting dari masyarakat dan memiliki hak-hak yang perlu dilindungi. Perlindungan hak pekerja adalah upaya untuk memastikan keadilan di tempat kerja dan mencegah penyalahgunaan atau eksploitasi tenaga kerja. Ini dapat mencakup peningkatan kondisi kerja, penghapusan diskriminasi, pengaturan waktu kerja yang adil, upah yang layak, dan keamanan kerja yang memadai.
Mahmuddin mengatakan bahwa seandainya setiap pengusaha dan perusahaan yang ada disetiap Kabupaten /Kota dan wilayah dapat menjalankan aturan ketenagakerjaan dengaan sebenarnya sesuai yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan No. 13 thn 2003 maka hubungan kerja yang kondusif, aman, harmonis dan berkeadilan akan senantiasa terbangun dengan baik.
Maka tentunya bahwa hal ini membutuhkan manusia yang mau kerja sosial yang senantiasa berusaha memberikan Perlindungan hukum bagi pekerja, memberikan pendampingan dan pengawalan bagi pekerja yg merasa tdk mendapatkan keadilan sekaligus membangun komunikasi bagi manajemen perusahaan untuk mencari jalan keluar/solusi pada setiap permasalahan agar dapat selesai secara kekeluargaan atau lanjut ke Disnaker/ketingkat PHI.
Hubungan kerja akan senantiasa berjalan dengan baik apabila pengusaha dan pekerja memahami dan menjalankan Hak dan kewajiban masing-masing. Dengan memperjuangkan hak pekerja/buruh untuk kesejahteraan dan keadilan, Sebagai Bakal calon legislatif saya berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil, memperkuat peran pekerja dalam pembangunan ekonomi, dan meningkatkan kualitas hidup para pekerja/buruh.