SENNTV.ID, Makassar, Dalam 3 bulan terakhir, antrean bahan bakar solar oleh pengendara mobil angkutan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kota Makassar kini seperti pemandangan umum yang tak punya ujung.
Dari pagi, siang, dan sore, kendaraan angkutan dari berbagai tipe, dari yang berukuran minibus seperti angkutan bahan bangungan, mobilo box, sampai yang ukuran besar seperti bus angkutan antar daerah dan truk logistik selalu tampak berderet di depan sejumlah SPBU.
Antrean yang mengular panjang tersebut sontak menyebabkan terjadinya kemacetan di beberapa ruas jalan utama di Kota Makassar. Kondisi ini pun dikeluhkan oleh warga Makassar.
“Kemacetan semakin intensif terjadi. Hampir di semua jalan poros utama seperti Jalan Perintis Kemerdekaan, Urip Sumihardjo, Pettarani, dan lain-lain. Kondisi ini sangat menggangu.
Menghambat dan merugikan pengguna jalan umum. Saya heran, kenapa bisa lama begini. Kesannya, pemerintah tidak peduli,” ungkap Abdul, warga yang sehari-hari bekerja sebagai driver jasa online.
Sementara itu, Haji Basir, seorang pengemudi kendaraan minibus di Makassar, mengatakan, menunggu di depan SPBU bukan pilihan yang dibuat oleh para supir. Kondisi ini diciptakan oleh sulitnya mendapatkan bahan bakar solar.
Meski berusaha mentaktisi waktu seperti ke SPBU saat malam hari, antrean masih sering juga terjadi. “Saya biasanya ke SPBU pada malam hari. Atau pagi hari, menunggu sampai SPBU dibuka. Tapi antrian tidak bisa dihindari,”jelasnya.
Haji Basir mengaku, selama kelangkaan solar di Makassar, ia sudah beberapa kali sempat menginap di atas mobilnya di depan SPBU.
Ia juga mengaku, sudah sering menyaksikan pengemudi yang apes. “Sudah seharian antre, tapi pas dapat giliran di mesin pengisian SPBU, pasokan solar tiba-tiba habis,”imbuhnya. “Ya, terpaksa menunggu lagi pasokan bahan bakar solarnya datang. Itu bisa sehari lagi,” jelas Haji Basir yang menggambarkan betapa “kerasnya” perjuangan para pengemudi dalam mendapatkan bahan bakar solar di Makassar.
Menyaksikan kondisi yang sudah mulai berlarut-larut ini, Anggota Komisi XIII DPRI RI, Meity Rahmatia turut angkat bicara. Ia mengatakan, antrean yang bahan bakar solar di Makassar, sudah mengarah pada pelanggaran hak warga negara yang diatur dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Menurutnya, dampak paling nyata dari aktivitas antrean ini adalah terjadinya pelambatan kegiatan ekonomi warga. “Bahkan bisa terhambat karena waktu mereka terpaksa dihabiskan seharian antri menunggu bahan bakar solar di depan SPBU.
Bisa dibayangkan bila diantara pengemudi, saudara-saudara kita itu bekerja berdasarkan jam kerja, atau gaji harian. Ya, tidak dapat penghasilan ekonomi. Dan itu artinya kesejahteraan rakyat tidak dapat dipenuhi dengan baik,”jelasnya.
Meski tidak terkait dengan hak asasi manusia yang diatur secara universal, namun, tekanan waktu yang dirasakan para pengemudi dalam antrean menunggu bahan bakar solar, kata Meity, bisa berpotensi melahirkan rasa tidak adil. “Antrean dan pelambatan aktivitas ekonomi ini, nanti dapat dipandang sebagai bentuk ketidakadilan pemerintah dalam pelayanan publik.
Harusnya bahan bakar terjangkau, pelayanan terbuka, setara dan transparan bagi seluruh warga negara,” bebernya.
Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera itupun berharap, pemerintah pusat dan daerah melakukan koordinasi yang kuat untuk menyelesaikan masalah ini dengan cepat agar tidak berdampak secara sosial dan ekonomi. “Saya percaya pemerintah bisa menyelesaikan masalah ini. Semoga!,” pungkasnya.(Darmawan Tahir)