Gowa, SeNNTV.id – Bawaslu Kabupaten Gowa membacakan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses Pemilu Tahun 2024 atas pengajuan permohonan sengketa proses Pemilu Partai Garuda terhadap KPU Kabupaten Gowa.
Dalam sidang pembacaan putusan senin, 12/06/2023 yang dibacakan Suharli selaku ketua majelis, manyampaikan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya karna tidak punya alasan hukum yang cukup, untuk dikabulkan.
Selanjutnya dalam pertimbangan majelis berdasarkan hasil pemeriksaan, bahwa pelapor tidak dapat membuktikan dalil permohonannya.
“Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta ajudikasi, pemohon tidak dapat memenuhi persyaratan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaiman diatur pada Pasal 31 dan Pasal 32 PKPU Nomor 10 Tahun 2023” dalam amar putusannya yang dibacakan diruang sidang Bawaslu Kabupaten Gowa.
Sebelumnya Partai Garuda mengajukan permohonan sengketa Proses Pemilu atas keluarnya BA KPU Nomor 513/PL.01.4-BA/7306/2023 Tentang rekapitulasi pengajuan bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam Pemilihan Umum Tahun 2024
Dengan pokok permohonan Partai Garuda meminta KPU untuk membatalkan Berita Acara tersebut dan mengakomodir Partai Garuda untuk melakukan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Gowa
Sidang Pembacaan Putusan, Ketua majelis didampingi Anggota majelis, Juanto, Saparuddin dan Yusnaeni dibantu oleh sekretaris Sidang, Hatta Adam Fattah serta pemohon Partai Garuda diwakili Dewi Sariningsih dan Ahmad Mukarradin dan termohon, Ketua KPU Kabupaten Gowa, Muchtar Muis didampingi Kasubag Hukum Asmawati hadir mendengarkan putusan
Post by : Lutfi