Djaya Jumain menegaskan agar oknum pejabat Aparatur Sipil Negara di Pemda Gowa untuk menghentikan segala bentuk intimidasi kepada masyarakat, tetapi bebaskan masyarakat untuk memilih pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
Djaya Jumain mengatakan Aparatur Sipil Negara dilarang berpolitik praktis sesuai aturan netralitas ASN dalam Pemilu tertuang dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Salah satu yang menjadi pedoman adalah UU ASN Nomor 5 Tahun 2014. Hal ini sesuai dengan pasal 9 UU ASN 5/2014 yang menyebutkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi politik sehingga aturan ini sebagai bentuk peringatan bagi Oknum Pejabat ASN di Pemda Gowa untuk menghentikan segala bentuk yang dapat merugikan diri sendiri karena saya yakin Bupati Gowa tidak memerintahkan baik lisan maupun secara tertulis untuk melakukan politik praktis pada Pilkada 2024.
Dengan adanya laporan tersebut Tim Hukum AURAMA yang di Pimpin oleh Andi Abdul Hakim, S.H.,M.H sudah bergerak mengumpulkan informasi , bukti-bukti dan saksi saksi dan selanjutnya dianalisa untuk mengambil langkah hukum dengan berkordinasi dengan pihak terkait.
Djaya Jumain menyampaikan kepada tim dilapangan untuk tetap bergerak dengan politik riang gembira dan tidak takut menghadapi intimidasi apabila itu di temukan segera laporkan ke Tim Hukum AURAMA untuk ditindaklanjuti.tutup Djaya Jumain(*).
Post by : Lutfi