News Update

DPD KSPSI Sulsel Siap Turunkan Ribuan Pekerja Unjuk Rasa 10 Agustus 2023

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Makassar, SeNNTV.id – 13 Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), berkumpul menggelar rapat konsilidasi persiapan unjuk rasa yang rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Agustus 2023 di depan Istana Kepresidenan dan Gedung Mahkama Konstitusi (MK) Jakarta dan seluruh Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Provinsi.

KSPSI menilai disetujuinya PERPPU Cipta Kerja merupakan akal-akalan Presiden menghindari perintah perbaikan dari Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi UU No. 6 tahun 2023  tentang Cipta Kerja yang pada intinya adalah sama dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta  Kerja yang telah dinyatakan Inkonstitusional Bersyarat oleh MK.

KSPSI juga melihat bahwa Presiden maupun DPR telah menghalalkan segala cara demi berlakunya UU Cipta Kerja yang sangat tidak adil khusunya bagi kaum buruh Indonesia.

Belum lagi perjuangan mencabut UU Omnibus Law Cipta Kerja ini berhasil, saat ini Pemerintah dan  DPR kembali menerbitkan UU Omnibus Law Kesehatan, yang pada intinya meliberalisasi sektor  kesehatan yang bisa mengancam jaminan sosial dengan menghilangkan belanja wajib APBN/APBD sehingga akan mempersulit akses rakyat pada pelayanan kesehatan. Sementara itu kaum buruh juga  menuntut adanya Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat (JS3H)

Hasil Rapat Konsilidasi menghasilkan 3 tuntutan aksi yang harus diterima langsung oleh Presiden RI dan para Hakim MK. :

1. Cabut UU No. 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja

2. Cabut UU Omnibus Law tentang Kesehatan

3. Terapkan Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

DPD KSPSI Sulsel siap turunkan ribuan pekerja berunjuk rasa di beberapa titik di Kota Makassar.

DPP KSPSI dan juga para Pimpinan Konfedrasi/Federasi pada tingkat nasional sangat meyakini bahwa apabila Aksi Unjuk Rasa ini dapat dilgelar dengan sikap penuh patriotik, damai dan diikuti oleh sekitar 1 (satu) juta buruh/pekerja hadir di Jakarta dan di seluruh propinsi maka Presiden atau MK akan dengan seketika mencabut UU Cipta Kerja sekaligus UU Omnibus Law Kesehatan dan akan bergegas menerapkan suatu sistem Jaminan Sosial Semesta Sepanjang Hayat.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami