News Update

FKTPQ Meminta Pemkot Makassar Segera Terbitkan Perwali Gerakan Wajib Literasi Qur’ani Bagi Pendidik dan Peserta Didik Pada Satuan Pendidikan TK, SD, dan SMP

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Makassar, SeNNTV.id –  Dewan Pengurus Kota (DPK) Forum Komunikasi Taman Pendidikan Al-Qur’an (FKTPQ) Kota Makassar secara resmi menyerukan kepada Pemerintah Kota Makassar agar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Gerakan Wajib Literasi Qur’ani bagi Pendidik dan peserta didik pada satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Langkah ini diusulkan sebagai respon atas kegelisahan moral publik serta keprihatinan mendalam terhadap kondisi peradaban di Kota Makassar yang dinilai sedang tidak baik-baik saja. FKTPQ menilai, pembentukan karakter Qur’ani sejak dini adalah solusi strategis untuk mencegah kemerosotan moral di lingkungan pendidikan.

“Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar untuk mewajibkan sertifikat kemampuan membaca Al-Qur’an (ijazah mengaji) sebagai salah satu syarat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 bagi peserta didik beragama Islam.”

Seruan FKTPQ ini menguat setelah terungkapnya kasus tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang ASN berstatus PPPK guru SD terhadap peserta didiknya di salah satu sekolah dasar di Kota Makassar. Peristiwa tersebut menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan dan menunjukkan pentingnya penanaman nilai moral dan keagamaan sejak usia dini.

“Ketika seorang pendidik justru menjadi pelaku perbuatan tercela, itu tanda alarm bahaya bagi sistem pendidikan kita. Literasi Qur’ani bukan sekadar soal membaca huruf, tetapi membangun benteng moral dan kesadaran spiritual.”

FKTPQ menilai bahwa pendidikan agama yang kuat harus menjadi bagian integral dari sistem pendidikan formal. Pemerintah, dalam hal ini Wali Kota Makassar, diharapkan dapat mengambil langkah cepat dan terukur untuk membenahi arah pendidikan karakter di kota ini.

FKTPQ Makassar menegaskan tidak ada alasan untuk menunda penerbitan regulasi tentang Gerakan Wajib Literasi Qur’ani. Perwali ini diharapkan menjadi landasan hukum dan kebijakan nyata dalam memastikan setiap anak Muslim di Kota Makassar memiliki kemampuan dasar membaca dan memahami Al-Qur’an sebelum menempuh pendidikan formal.

“Kami percaya, di bawah kepemimpinan Bapak Wali Kota Makassar, semangat membangun peradaban Qur’ani dapat diwujudkan. Ini bukan hanya tentang agama, tetapi tentang peradaban dan masa depan generasi Kota Makassar”.

Selain regulasi, FKTPQ juga menyoroti pentingnya kesejahteraan guru mengaji. Menurut mereka, perhatian serius terhadap para pendidik Qur’ani merupakan bentuk penghargaan terhadap profesi yang selama ini menjadi garda terdepan dalam membentuk akhlak anak-anak bangsa.

“Anak-anak tidak akan bisa mengaji tanpa guru yang ikhlas dan sejahtera. Maka, perhatian terhadap nasib guru mengaji harus menjadi bagian integral dari kebijakan literasi Qur’ani”.

Gerakan Wajib Literasi Qur’ani diharapkan dapat menjadi gerakan sosial keagamaan yang berdampak luas, bukan hanya pada peserta didik, tetapi juga pada keluarga dan lingkungan masyarakat. Dengan menanamkan kemampuan membaca Al-Qur’an sejak dini, anak-anak akan tumbuh dengan karakter yang kuat, jujur, dan berakhlak.

FKTPQ Makassar berharap gagasan ini bisa menjadi role model nasional bagi kota-kota lain di Indonesia dalam mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dengan pendidikan formal.

Aspirasi FKTPQ Kota Makassar merupakan panggilan moral dan spiritual untuk menyelamatkan arah pendidikan dari krisis karakter. Di tengah derasnya arus modernisasi, Literasi Qur’ani bukanlah beban, melainkan obor penerang bagi masa depan Kota Makassar yang beradab dan bermartabat.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami