News Update

Indira Dorong Warga Implementasikan Perda Penyelenggaraan Pendidikan Dimulai dari Rumah

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

MAKASSAR, SeNNTV.id – Ketua TP PKK Kota Makassar melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Hotel Lynt, Minggu (23/06/2024).

Sosialisasi Perda Angkatan XII Tahun 2024 digelar oleh Anggota DPRD Kota Makassar Komisi D, Abd Wahab Tahir. Dia mengundang Indira sebagai narasumber selaku Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kota Makassar.

Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat yang merupakan Laskar Anak Lorongna Makassar. Pada arahannya, Indira menyampaikan pentingnya pendidikan dalam membentuk karakter generasi yang akan mengisi masa depan Kota Makassar.

Sosialisasi ini juga menjadi upaya dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kota Makassar. Tidak hanya di bangku pendidikan, bagi Indira, pendidikan anak juga diperoleh dari lingkungan dan dimulai dari rumah.

Sejalan dengan itu, Indira mengingatkan kembali hadirnya program unggulan Pemerintah Kota Makassar yaitu Jagai Anakta.

Program ini menjadi wadah bagi orang tua untuk bisa memperhatikan tumbuh kembang anaknya. serta penanganan dan pencegahan anak-anak bermasalah.

Terkhusus, Indira menekankan, tanpa mengurangi arti seorang ayah, posisi Ibu sangat sentral dalam proses pertumbuhan dan Pendidikan anak. Mengingat ibu adalah guru pertama yang memperkenalkan anak kepada dunia.

Kendati demikian, peran ibu dan ayah diperlukan secara bersamaan dalam mendidik anak dari lahir. Kolaborasi tersebut, kata Indira, diperlukan untuk membentuk ketahanan keluarga.

Untuk itu, Indira mengajak peserta yang hadir untuk mulai memperhatikan rumah tangga dan lingkungannya. Sebab kepribadian dan karakter anak dibentuk oleh pengaruh lingkungan dan orang terdekat.

“Yang paling penting adalah ketahanan keluarga. Niat kita adalah terus memperbaiki. Masalah internal dulu, dari yang sederhana saja. Sehingga kedepannya kita bisa membentuk keluarga yang sakinah,” harap Indira.(*)

 

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami