News Update

Jaksa Lakukan Banding Terkait Putusan Pelaku Penganiayaan anak dibawah Umur 6 Bulan Tahanan Luar

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Gowa, SeNNTB.id – Pelaku Kasus penganiayaan anak dibawah umur yang divonis oleh Hakim Pengadilan negeri Sungguminasa hanya tahanan luar membuat keluarga korban tidak terima dan meminta kepada jaksa penuntut umum untuk melakukan banding ke pengadilan tinggi Makassar.

Hal ini diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Ibu Danik saat ditemui oleh ibu korban dikantor kejaksaan negeri Sungguminasa mengatakan bahwa dirinya sudah melakukan banding terkait vonis pelaku yang dianggap sangat ringan.

“Iya ibu saya sudah melakukan banding terkait kasus anak ibu dan saya juga sudah sampaikan kepada penasehat hukum pelaku terkait hal ini”kata jaksa.

Ibu korban berharap atas banding yang dilakukan semoga anaknya yang jadi korban bisa mendapatkan keadilan dan pelaku Penganiayaan bisa mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatannya.

Kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur ini terjadi pada hari senin 24 pebruari 2025 di jalan borong Sapiri Kelurahan Bontomanai kecamatan Bontomarannu kabupaten Gowa yang dilakukan oleh pelaku bernama Makku Daeng Lipung Bin Daeng Ganna 60 tahun terhadap korban MR (8 thn) yang akibatnya korban mengalami bengkak dikepala akibat terbentur tembok saat pelaku menampar korban dan juga memar dibagian mata.

  Post by Lutfi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami