Makassar, SeNNTV.id – Kader dari Federasi Serikat Pekerja Ekonomi Kreatif dan Pariwisata (PAREKRAF) Kesatuan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulawesi Selatan bersiap untuk menggelar aksi besar-besaran pada tanggal 10 Agustus 2023.
Dalam aksi yang akan dilaksanakan secara serentak di berbagai kota di provinsi Sulawesi Selatan, buruh dan karyawan dari berbagai sektor siap meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mencabut Undang-Undang Cipta Kerja.
Aksi yang diberi nama “Aksi Sejuta Buruh” ini diinisiasi sebagai bentuk protes atas diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diundangkan beberapa waktu lalu. Para kader PAREKRAF KSPSI Sulawesi Selatan menilai bahwa undang-undang tersebut mengancam hak-hak dan kesejahteraan buruh serta karyawan di Indonesia.
Bapak Mahmudin, Ketua PAREKRAF KSPSI Sulawesi Selatan, dalam konferensi pers mengungkapkan, “Kami bersama seluruh kader PAREKRAF KSPSI Sulawesi Selatan dengan tegas menolak UU Cipta Kerja yang telah diberlakukan. Kami percaya undang-undang ini memberikan celah bagi pengusaha untuk merugikan hak-hak buruh dan menciptakan ketidakpastian dalam dunia kerja. Oleh karena itu, kami akan bersama-sama berjuang untuk mencabut UU Cipta Kerja demi keadilan dan perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia.”
Sejumlah kota di Sulawesi Selatan telah ditetapkan sebagai titik kumpul massa untuk aksi ini. Kader PAREKRAF KSPSI Sulawesi Selatan dari berbagai daerah bergerak untuk bersatu dalam menyuarakan tuntutan mereka kepada DPR. Mereka berencana menggelar aksi damai dan tidak melibatkan anarkisme dalam bentuk apapun.
Selain itu, dalam rangka menyampaikan aspirasi mereka dengan lebih efektif, kader PAREKRAF KSPSI Sulawesi Selatan juga telah melakukan pertemuan dengan perwakilan organisasi buruh dan karyawan lainnya di provinsi ini.
Mereka berharap agar tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja dapat bersatu dan menjadi pergerakan yang kuat bagi kepentingan kaum buruh di Indonesia. PAREKRAF KSPSI Sulawesi Selatan juga berharap agar aksi mereka dapat mendapat dukungan luas dari masyarakat dan pemerintah daerah, sehingga tuntutan untuk mencabut UU Cipta Kerja dapat menjadi perhatian serius bagi DPR dan pihak yang berwenang.
Aksi Sejuta Buruh pada tanggal 10 Agustus 2023 ini diharapkan menjadi momentum dan perlindungan dalam dunia kerja. PAREKRAF KSPSI Sulawesi Selatan siap bersatu dan berjuang demi kesejahteraan dan hak-hak pekerja di Indonesia.