News Update

Kapolrestabes Makassar Beberkan Kronologi Pasutri Siksa Karyawati: Istri Merekam, Suami yang Perkosa

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Makassar, SeNNTV.id – Polrestabes Makassar mengungkap kronologi mengerikan di balik penangkapan pasangan suami istri (pasutri) berinisial SK dan SM. Keduanya diringkus setelah diduga bekerja sama melakukan penganiayaan dan kekerasan seksual terhadap karyawannya sendiri, K (22). Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, membeberkan urutan kejadian yang berlangsung di Perumahan Pesona Barombong Indah Asoka, Kecamatan Tamalate, pada Jumat (2/1/2026) lalu.

Kronologi Versi Polisi: Dari Kecurigaan ke Pemaksaan Berdasarkan keterangan Kombes Pol. Arya Perdana dalam jumpa pers di Mapolrestabes Makassar, Senin (5/1), aksi keji ini dipicu oleh kecemburuan sang istri. Berikut urutan kejadiannya:

1. Munculnya Kecurigaan: Tersangka SM (istri) menaruh kecurigaan bahwa suaminya, SK, menjalin hubungan gelap dengan korban yang merupakan karyawan mereka.

2. Pemaksaan Masuk Kamar: Alih-alih mengonfirmasi secara baik-baik, SM justru memaksa korban masuk ke dalam kamar bersama suaminya.

3. Instruksi Hubungan Badan: Di bawah tekanan sang istri, korban dipaksa menanggalkan pakaiannya. SM kemudian memerintahkan korban untuk melakukan hubungan badan dengan suaminya (SK).

4. Perekaman Aksi: Saat persetubuhan paksa itu terjadi, SM bertindak sebagai pengambil gambar. Ia merekam kejadian tersebut sebagai “bukti” dugaannya selama ini.

5. Pengulangan dan Penyiksaan: Kejadian ini tidak hanya terjadi sekali. Polisi mengungkapkan korban dipaksa melayani suami tersangka sebanyak dua kali. Selama proses tersebut, korban juga mengalami penganiayaan fisik.

“Jadi si karyawan diminta masuk ke kamar bersama suami. Lalu dilepas pakaiannya dan diminta berhubungan badan, lalu direkam. Korban mengalami penganiayaan sekaligus pemerkosaan yang dilakukan suami atas kerja sama dengan istrinya,” tegas Kombes Pol. Arya Perdana.

Polisi menyatakan bahwa tindakan ini adalah bentuk kerja sama tindak pidana antara suami dan istri. Saat ini, pihak kepolisian telah menyita rekaman video tersebut sebagai barang bukti utama yang memperkuat terjadinya persetubuhan di bawah ancaman.

Pasutri ini kini terancam dijerat UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.

  Post by Muliadi Salam Musa

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami