Gowa, SeNNTV.id – Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Gowa, AKP Ida Ayu Made Ayu Suastini, menegaskan bahwa berita yang dimuat oleh media satyabhayangkara.co.id dengan judul “Diduga Satlantas Polres Gowa Sebagai Tindak Kurang Menyenangkan” tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Menurut AKP Ida Ayu Made Ayu Suastini, penertiban kendaraan yang dilakukan oleh pihaknya tidak bermaksud untuk menyulitkan atau bertindak kurang menyenangkan terhadap masyarakat. “Jadi, kami menertibkan kendaraan tersebut karena dia parkir pada rambu dilarang parkir. Sekali lagi, kami melarang untuk ngetem dan kami sudah mensosialisasikan soal itu tapi jangan di rambu larang parkir,” ungkapnya.
AKP Ida Ayu Made Ayu Suastini menambahkan bahwa tindakan penertiban tersebut dilakukan sesuai dengan aturan dan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas. “Kami selalu mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan dan tidak diskriminatif terhadap siapapun. Berita yang dimuat oleh satyabhayangkara.co.id itu tidak benar,” tegasnya.
Dengan klarifikasi yang disampaikan oleh Kasatlantas Polres Gowa, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa tindakan penertiban yang dilakukan oleh pihak kepolisian adalah sebagai upaya untuk menciptakan disiplin berlalu lintas dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Giat Penertiban Kendaraan R4 di Jl. Poros Pallangga Dilakukan oleh Polres Gowa
Dalam upaya untuk menjaga ketertiban dan kelancaran lalu lintas, Polres Gowa melakukan giat penertiban terhadap kendaraan Roda empat (R4) yang ngetem atau parkir di atas badan jalan yang telah dipasangi larangan parkir. Aksi ini dilakukan di Jl. Poros Pallangga, tepatnya di depan Terminal Cappabungayya.
Sejumlah kendaraan yang kedapatan melanggar aturan tersebut diamankan dan dibawa ke Markas Komando (Mako) Polres Gowa. Giat penertiban ini dipimpin langsung oleh IPDA Muh. Hamsal.H, yang menjabat sebagai Kanit Patroli Lalu Lintas Polres Gowa.
Menurut IPDA Muh. Hamsal.H, kegiatan penertiban ini dilakukan sebagai respons terhadap keluhan masyarakat terkait kemacetan dan gangguan lalu lintas akibat parkir sembarangan di lokasi tersebut.
“Kami melakukan penertiban ini untuk meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas di wilayah ini,” ungkapnya.
Selain itu, IPDA Muh. Hamsal.H juga mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan untuk mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku, termasuk larangan parkir di tempat yang telah ditentukan.
“Kami akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran yang merugikan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum,” tambahnya. Penertiban kendaraan R4 yang ngetem atau parkir di tempat yang tidak semestinya merupakan bagian dari upaya Polres Gowa dalam meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum di bidang lalu lintas.
Semoga dengan adanya giat seperti ini, kesadaran masyarakat terhadap pentingnya taat aturan dalam berlalu lintas dapat meningkat, sehingga tercipta keamanan dan kelancaran bagi seluruh pengguna jalan di wilayah tersebut.
Post by : Lutfi