News Update

Kejaksaan Negeri Gowa Tetapkan Mantan Kepsek SMPN 5 Pallangga sebagai Tersangka.

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Gowa, SeNNTV.id – Pada hari ini Rabu tanggal 31 Mei 2023, Jam 18.00 Wita, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Gowa melakukan penetapan tersangka terhadap Tersangka J (Mantan Kepala Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : 01/P.4.13/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 dan Tersangka S (Bendahara Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 02/P.4.13/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 terkait Tindak Pidana Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah SMP Negeri 5 Pallangga Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2021 s/d 2022 dengan membuat pertanggungjawaban yang tidak benar dan tidak sesuai dengan pembelanjaan yang dilakukan yakni pada biaya pengadaan buku, biaya konsumsi rapat, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK).

Bahwa untuk selanjutnya kepada tersangka J dan S dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Nomor PRINT – 01/P.4.13/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 dan PRINT-02/P.4.13/Fd.1/05/2023 tanggal 31 Mei 2023 selama 20 hari terhitung tanggal 31 Mei 2023 s/d 19 Juni 2023 di Lapas Kelas 1 Makassar

Bahwa perbuatan tersangka J dan S, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam : – Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP – Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Perbuatan tersangka J dan S telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga merugikan keuangan negara Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Gowa akan segera melakukan pemberkasan untuk dilimpah ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gowa.

Post by : Lutfi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami