News Update

Komisari PT. Karya Atma Manunggal, Klarifikasi Tuduhan Perampasan Hak

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

MAKASSAR, SeNNTV.id Dilaporkan ke Polisi terkait dugaan Pengrusakan dan Pencurian di Kantor perusahaannya sendiri yakni PT Karya Atma Manunggal, Direksi Perusahaan mengatakan itu Fitnah dan tidak benar, Rabu (28/8/2024).

Komisaris PT Karya Atma Manunggal, H Malik mengatakan sebelum menyanggah laporan polisi tersebut, ia hendak dulu meluruskan letak perkara sebenarnya.

Menurut H Malik, Perusahaan tersebut adalah perusahaan keluarga yang diwariskan secara turun temurun, di gawangi 5 orang bersaudara sebagai pemegang saham termasuk dirinya.

Pasca meninggalnya H Muh Arsyad Lasari selaku Direktur Utama Perusahaan yang juga saudara kandung dari H Malik, demi keberlanjutan dan berjalannya perusahaan tersebut, maka terjadilah pertukaran atau pergantian kepemimpinan.

Seiring berjalannya waktu, terjadilah kesalah pahaman antara ahli waris yaitu anak dari H Muh Arsyad Lasari (Almarhum) dan pemegang saham di perusahaan tersebut.

“Diantara 5 orang pemegang saham beberapa dari mereka juga adalah alih waris,” tutur H Malik.

Demi mengamankan perusahaan tersebut, H Malik dan Direktur Utama perusahaan yang menggantikan direktur sebelumnya yang diketahui juga sebagai pemegang saham dan ahli waris di perusahaan itu, ia memasuki kantor dengan secara paksa dan mengambil untuk mengamankan dokumen-dokumen penting serta beberapa alat-alat kantor yang juga dianggap penting.

Sebelum memasuki kantor dengan cara paksa, ia (Direktur Utama) telah menghubungi ahli waris dari Almarhum memintanya untuk datang ke kantor namun tidak diindahkan, karena ia heran kenapa kantor tersebut terkunci yang sebelumnya kantor itu tidak pernah terkunci karena diketahui memliki pekarangan yang luas.

“Dengan itu kami bersama direktur masuk secara paksa dan mengamankan beberapa dokumen penting dan alat-alat kantor,” lanjut H Malik.

“Jadi apa yang telah dilaporkan ke polisi terkait pengrusakan dan pencurian oleh ahli waris itu kami anggap fitnah dan tidak benar. Perlu digaris bawahi, kami mengamankan bukan mencuri, dan ingat, itu kantor bukan rumah atau milik pribadi,” tutupnya.

Sedikit informasi, Perusahaan PT Karya Atma Manunggal bergerak di bidang Jasa Transportir BBM dan Non Subsidi Kapal PT Pelni yang beralamat di Jalan Sunu, Kota Makassar, Provinsi Sulsel.

  Post by : Lutfi    

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami