MAKASSAR – Didampingi Kuasa Hukum Ibu Bhayangkari dan tiga orang anaknya mendatangi Propam Polda Sulsel Jalan Perintis Kemerdekaan, untuk melaporkan suaminya, Senin (8/7/24) siang.
Menurut Kuasa Hukum Korban SH (36), Wawan Nur Rewa, mengaku telah melaporkan pelaku soal dugaan penelantaran dan pelanggaran profesi.
“Pelaku berpangkat Aipda inisial ZF anggota polri aktif bertugas di Polda Sulsel bagian Narkoba, kami sudah laporkan baik pidana maupun pelanggaran profesi soal penelantaran dan kasus lainnya,” tutur Wawan.
Tidak hanya itu kata dia, Korban SH selama ini kewalahan mengurus tiga orang anak dan dapur rumah tangganya selama empat tahun.
“Selama ini klien kami sendiri kewalahan mengurusi rumah tangganya dan ke tiga orang anak, karena suaminya disinyalir kuat sudah memiliki istri simpanan. Jadi selama empat tahun klien harus menanggulangi cicilan rumah dan kebutuhan sekolah ketiga orang anaknya dengan meminjam kepada orang lain,” kata Wawan.
Melalui Kuasa Hukum korban menyebut, perubahan sikap Pelaku terhadap istrinya itu di empat tahun terakhir, ia mencurigai karena sudah bersifat tempramen.
“Klien juga tidak mengetahui mengapa Pelaku ini berbuat seperti itu. Awal kecurigaan itu di empat tahun terakhir yang memiliki sikap tempramen dan sudah tidak ingin disentuh oleh istrinya, sehingga tanggung jawab lahir batin seorang suami kepada istrinya sudah tidak terpenuhi beberapa tahun belakangan ini. Kemudian pendidikan anak anaknya terancam terputus karena ekonomi,” cetus Wawan kepada wartawan saat jumpa pers di Mapolda Sulsel.
Mereka berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar menindak tegas pelaku dan bertanggung jawab kepada istri dan tiga orang anaknya.
“Kami berharap Polri dalam hal ini Polda Sulsel agar segera menindak tegas pelaku. Lebih kepenyadaran pentingnya pertanggung jawaban pelaku,” tutup Wawan Nur Rewa.
Post by : Lutfi