SENNTV.ID, MAKASSAR —— Owner arisan online, Marsela Zelyanti alias Dwita (29), resmi melaporkan tiga akun media sosial ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik yang dinilai merugikan dirinya dan usahanya.
Laporan tersebut diajukan melalui tim kuasa hukumnya terdiri dari Ridwan Basri, Irfan Harris, dan A Tri Tunggal Putra dan Fina Febrianti.
Kuasa hukum pelapor, Ridwan Basri, mengatakan pihaknya resmi melaporkan beberapa akun Instagram dan Facebook yang dianggap telah menyebarkan informasi tidak benar terkait kliennya.
“Kami tim hukum dari Marsela Sulianti alias Dwita melakukan pelaporan di Polda Sulsel terhadap beberapa akun media sosial, baik Instagram maupun Facebook, yang kami anggap mencemarkan nama baik serta harkat dan martabat klien kami. Mereka membuat postingan yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya,” ujarnya usai melapor di SPKT Mapolda Sulsel, Minggu (22/2/2026) malam
Ia menyebut tiga akun media sosial yang dilaporkan masing-masing akun Instagram berinisial MK yang menurutnya teridentifikasi milik perempuan berinisial Y.
Akun Instagram berinisial m_n yang diindikasikan milik perempuan berinisial NH, serta akun Facebook berinisial MA.
“Laporannya diduga melanggar Pasal 27 UU ITE tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegasnya.
Selain tiga akun tersebut, pihaknya juga menyoroti dua media portal online yang diduga melanggar kaidah jurnalistik karena memberitakan tanpa klarifikasi kepada kliennya.
“Ada juga dua media online yang kami duga melanggar kaidah jurnalistik karena memberitakan tanpa konfirmasi sehingga tidak berimbang,” katanya.
Ridwan membantah tudingan bahwa kliennya menjalankan arisan bodong.
Ia menegaskan seluruh sistem arisan yang dikelola Dwita berjalan jelas dan transparan.
“Klien kami adalah owner arisan online yang jelas sistemnya, jelas membernya, dan yang sudah naik lot sudah dibayarkan haknya. Tidak benar jika disebut arisan bodong,” ujarnya.
Menurutnya, tiga orang yang dilaporkan memang pernah menjadi member di salah satu grup arisan yang dikelola kliennya.
Namun seluruh hak mereka disebut telah diselesaikan.
“Kami sudah kroscek catatan klien kami. Tidak ada kerugian mereka. Memang pernah menjadi member, tapi sudah clear. Sudah terbayarkan semua dan tidak ada kaitan lagi dengan klien kami,” jelasnya.
Ia menambahkan, setiap grup arisan berisi sekitar 10 orang atau lebih, dengan nominal per orang berkisar Rp2 juta hingga Rp3 juta.
“Tidak ada yang menunggak pembayaran. Setelah kami validasi, tidak ada yang bermasalah,” tegasnya.
Sementara itu, Owner Arisan Online sebagai pelapor, Dwita mengaku, postingan di media sosial dan pemberitaan beredar sangat berdampak pada kehidupan pribadinya dan usahanya.
“Banyak sekali kerugian saya akibat postingan di media sosial mereka. Banyak komentar tidak bagus, dan berdampak juga ke calon saya sampai ditelepon dari kantornya,” ucap Dwita.
Ia juga menyebut omzet butik miliknya menurun drastis sejak isu tersebut viral.
“Semenjak adanya ini, ratusan turun dari omzet butik saya. Secara fisik dan mental juga semua terdampak,” tuturnya
Post by Lutfi