SENNTV.ID, MAKASSAR — Pengacara PT Aqila Slimi Nafisa, Arya Batara, membantah adanya sengketa sebagaimana yang disoroti Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan selaku kuasa bantuan hukum PT Jasa Tukang Indonesia terkait proses akad dan pencairan pembiayaan perumahan melalui PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) Region Makassar.
Arya Batara menyebut persoalan antara PT Aqila Slimi Nafisa dengan PT Jasa Tukang Indonesia merupakan kesalahan persepsi dalam memahami isi perjanjian pekerjaan.
Menurutnya, pihak PT Jasa Tukang Indonesia menganggap telah terjadi wanprestasi karena pekerjaan pembangunan telah dilakukan dan pembayaran belum seluruhnya diterima. Namun, menurut Arya, mekanisme pembayaran dalam perjanjian memiliki ketentuan tersendiri.
“Tidak ada sengketa, hanya kesalahan persepsi antara PT Aqila Slimi Nafisa dengan PT Jasa Tukang Indonesia. Kenapa di sana mereka menganggap kami telah melakukan wanprestasi karena mereka telah membangun dan kita membayar,” ujar Arya.
Ia menjelaskan, berdasarkan isi perjanjian, pembayaran dilakukan setelah pekerjaan yang diperjanjikan dirampungkan secara keseluruhan.
“Tetapi jika kita melihat isi perjanjian sebenarnya kapan dia bisa dibayar ketika dia merampungkan pekerjaannya secara keseluruhan dari yang diperjanjikan,” katanya.
Arya menyebut terdapat dokumen serah terima yang menurutnya menjadi salah satu bukti bahwa pekerjaan tersebut memiliki mekanisme penyerahan yang harus dipenuhi sebelum pembayaran dilakukan.
“Buktinya, harus ada bukti serah terima (berita acara) yang ditandatangani oleh pihak PT Jasa Tukang Indonesia ke pihak PT Aqila Slimi Nafisa. Saya kira persepsi itu salah dipahami pihak sebelah. Karena mereka menganggap kalau sudah jadi, ini barang (bangunan) mereka punya hak di situ,” jelasnya.
Menurut Arya, sejumlah rumah memang telah dibangun. Namun, pembangunan tersebut disebut belum selesai secara keseluruhan sesuai pekerjaan yang diperjanjikan.
“Memang sudah jadi itu rumah, tetapi tidak selesai secara keseluruhan. Ada yang baru 30 persen, ada yang 50 persen,” ujarnya.
Sebut Ada 85 Unit dalam Dua Perjanjian
Arya menjelaskan, pekerjaan pembangunan tersebut terbagi dalam dua perjanjian.
“Dari perjanjian pertama ada 53 unit. Perjanjian selanjutnya 32 unit,” katanya.
Dengan demikian, menurut penjelasan Arya, terdapat total 85 unit yang menjadi bagian dari dua perjanjian pekerjaan antara kedua perusahaan tersebut.
Ia mempertanyakan dasar permintaan pembayaran apabila pekerjaan yang menjadi kewajiban kontraktor belum diselesaikan sesuai ketentuan perjanjian.
“Bagaimana caranya mau dibayarkan, sedang pekerjaan tidak selesai,” ujar Arya, Rabu (30/10/2026).
Ia juga menyinggung ketentuan dalam perjanjian yang menurutnya mengatur mengenai penyerahan pekerjaan melalui berita acara serah terima.
“Kami juga tidak akan menyerahkan uang jika tidak ada bukti serah terima. Perjanjian Pasal 6 jelas tertulis ada penyerahan berita acara penyerahan serah terima. Sampai sekarang tidak ada. Minta dibayar, bagaimana caranya?” katanya.
Klaim Telah Memberikan Pembayaran
Meski menyebut pembayaran memiliki ketentuan berdasarkan perjanjian, Arya mengatakan PT Aqila Slimi Nafisa tetap pernah memberikan pembayaran kepada pihak PT Jasa Tukang Indonesia.
Menurutnya, pembayaran tersebut merupakan kebijakan dari pihak kliennya dengan mempertimbangkan kondisi Direktur PT Jasa Tukang Indonesia, Abd. Qadir Jaelani, yang disebut sedang membutuhkan dana.
“Sebenarnya, dari perjanjian itu tidak ada pembayaran semestinya, tapi klien dari kami ada kebijakan tersendiri. Melihat kondisi Pak Jaelani saat itu lagi butuh, maka kami kasih sekitar kurang lebih Rp498 juta,” ungkapnya.
Arya mengatakan, setelah menerima pembayaran tersebut, pekerjaan pembangunan kembali berhenti.
Menurutnya, berdasarkan kesepakatan, penyelesaian satu unit rumah seharusnya dapat dilakukan dalam waktu sekitar dua bulan. Namun, ia menyebut hingga lebih dari satu tahun kemudian masih terdapat pekerjaan yang belum diselesaikan.
“Setelah terima uang itu mereka berhenti bekerja lagi. Semestinya mereka selesaikan dua bulan satu unit. Tapi ini sudah satu tahun lebih tidak ada penyelesaian,” katanya.
Developer Mengaku Menunggu Penyelesaian
Arya mengatakan kondisi tersebut membuat pihak developer berada dalam posisi yang menurutnya sulit karena masih menunggu penyelesaian pekerjaan dari pihak kontraktor.
“Kita juga dari sisi developer bingung juga mau bagaimana. Di satu sisi kita tunggu Jaelani, user mengamuk,” ujarnya.
Pernyataan Arya Batara tersebut menjadi sanggahan atas sorotan Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel yang sebelumnya mempertanyakan proses akad dan pencairan pembiayaan perumahan PT Aqila Slimi Nafisa melalui BSI Region Makassar di tengah adanya persoalan antara pihak developer dan PT Jasa Tukang Indonesia.
Dalam perkara ini, masing-masing pihak menyampaikan perspektif berbeda mengenai kewajiban pembayaran, penyelesaian pekerjaan, serta status persoalan yang terjadi. Pihak PT Aqila Slimi Nafisa melalui kuasa hukumnya menyatakan persoalan tersebut bukan sengketa, melainkan perbedaan pemahaman terhadap pelaksanaan perjanjian. Sementara pihak PT Jasa Tukang Indonesia sebelumnya menyampaikan keberatan mengenai pembayaran pekerjaan yang menurut mereka belum dipenuhi sesuai perjanjian.
Dihubungi terpisah Direktur PT Jasa Tukang Indonesia, Abd. Qadir Jaelani, menyatakan terkait kasus ini pihaknya telah melaporkan pihak PT Aqila Slimi Nafisa, ke Polda Sulsel Agustus lalu atas dugaan penggelapan.
“Sudah berproses di Polda Sulsel, sudah dua kali saksi ku di periksa,” ucap Jaelani.
Jaelani juga mengarahkan mewawancara langsung pengacaranya untuk mendapatkan data yang lebih akurat. Namun ketika redaksi memberikan pertanyaan ke pengacara yang dimaksud. Jawaban yang diberikan, ” untuk sementara saya masih pending dulu untuk live media karena kemarin sudah sepakat mau mediasi di Kantor BSI bersama Direktur PT Aqila dengan pihak klien saya…kecuali BSI Ingar baru kita gas.” ucapnya(lutfi)