SENNTV.ID, Makassar – Personel Polsek Rappocini mengamankan seorang pria yang diduga melakukan tindakan pornografi dengan merekam pengunjung wanita menggunakan telepon genggam di salah satu gerai Indomaret, Jalan Talasapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 22.21 WITA.
Peristiwa tersebut terjadi di toko Indomaret yang berlokasi di Jalan Talasapang, Kecamatan Rappocini. Pelaku diketahui berinisial Lk. M. Alwan (28), seorang pegawai swasta yang berdomisili di Jalan Borong Raya, Kota Makassar.
Sementara korban, Pr. Nabila Pratiwi (20), merupakan seorang mahasiswi yang tinggal di Perumahan Mustika Mega Sari Blok F/3, Kota Makassar.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, insiden bermula saat korban tengah berbelanja di toko tersebut. Setelah itu, korban menuju lantai dua untuk menggunakan toilet. Saat berada di dalam kamar mandi, korban terkejut ketika melihat sebuah ponsel diarahkan dari ventilasi bagian atas, yang diduga sedang merekam dirinya.
Korban kemudian mendengar langkah kaki seseorang berlari menuruni tangga. Ia segera menceritakan kejadian tersebut kepada temannya. Teman korban kemudian memeriksa ponsel milik terduga pelaku dan menemukan rekaman video berdurasi sekitar 40 detik hingga satu menit yang merekam korban di dalam kamar mandi.Atas kejadian itu, korban melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti aduan masyarakat, personel Polsek Rappocini bergerak cepat menuju lokasi atas perintah Kapolsek Rappocini, KOMPOL Ismail, S.E., M.M. Petugas kemudian mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit telepon genggam yang digunakan untuk merekam. Pelaku selanjutnya dibawa ke Mapolsek Rappocini untuk dilakukan interogasi dan proses hukum lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengaku merekam korban dengan cara memanjat tembok belakang kamar mandi, lalu mengarahkan ponselnya melalui ventilasi. Pelaku diketahui merupakan karyawan di toko tersebut sehingga memahami kondisi dan situasi di lokasi kejadian.
Dalam keterangannya, pelaku mengaku telah dua kali melakukan perbuatan serupa di tempat yang sama. Ia juga menyebut bahwa rekaman tersebut dibuat untuk kepuasan pribadi dan tidak untuk disebarluaskan. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam milik pelaku.
‘Setelah dilakukan pemeriksaan awal di Polsek Rappocini, pelaku beserta barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar guna proses hukum lebih lanjut. Selama kegiatan pengamanan dan penanganan perkara berlangsung, situasi dilaporkan dalam keadaan aman dan kondusif.
Post by Lutfi