Makassar, SeNNTV.id – Ratusan Serikat Pekerja/Serikat Buruh berunjuk rasa di depan kantor DPRD menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja karena dinilai belum sesuai dengan permintaan buruh.
Sekretaris DPD KSPSI Sulawesi Selatan Abdul Muis, SH, menyampaikan, sangat kecewa dengan pelayanan DPRD yang menerima untuk Audiensi hanya satu orang.
“saya kecewa dengan pelayanan DPRD, ratusan massa yang datang. Tapi kenapa cuma satu orang yang menerima kami.” ujar Sekretaris DPD KSPSI Sul- sel dalam orasinya.
Abdul Muis mengatakan bahwa para buruh menolak isi Perppu tersebut karena tidak beda jauh dengan UU Omnibus Law.
“Sikap kami menolak atau tidak setuju dengan isi Perppu No.2/2022, kami minta Perpu tersebut di Cabut,” ujarnya. Selasa (14/03/2023).
Selain itu, Saparuddin Boy Federasi serikat pekerja Transport Indonesia (FSPTI KSPSI Sulsel) meminta mengembalikan ketentuan sanksi pidana ke UU No.13/2003. Meski secara tegas menolak isi dari Perppu tersebut, Boy mengungkapkan DPR RI telah mengesahkan UU tersebut.
“Memandang revisi terhadap Omnibus Law Cipta Kerja adalah melalui jalur Perpu dengan pertimbangan mosi tidak percaya DPR, untuk sekarang. Muncul mosi tidak percaya kepada DPR,” ujar Boy
Secara umum, dirinya menilai Perpu semakin tidak jelas mengatur Cipta Kerja.
“Aturan ini semakin tidak jelas, putusan MK dilawan dan ada upaya memaksakan agar UU Ciptaker tidak diganggu.
Rombongan kemudian melanjutkan aksi di simpang lima bandara internasional Hasanuddin. Aksi demontrasi sempat bentrok dengan aparat kepolisian.
Adapun Tuntutan Serikat Pekerja/Serikat Buruh :
1. Tolak Pengesahan PERPU CIPTA KERJA atau BUBARKAN DPR
2. Menuntut pihak PT. GAPURA ANGKASA untuk menjalankan anjuran No. 560/18/DMPTSPK/I/2023dengan membayarkan pesangon pekerja sebesar Rp.748.658.100,-
3. Menuntut PT. CAKRA SATYA INTERNUSA menurunkan jam kerja yang sebelumnya 12 Jam / Hari menjadi 8 Jam Perhari.
4. Menuntu PT. DAHLIATAMA CARGO untuk mempekerjakan kembali anggota PUK SPSI SHIAM Maros di PT. GAPURA ANGKASA