News Update

Timbun 600 Liter Solar Subsidi di Pinrang, Dua Pria Diringkus Polisi Saat Patroli

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

Pinrang, SeNNTV.id – Aparat kepolisian dari Polres Pinrang berhasil menggagalkan upaya praktik ilegal penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti berupa ratusan liter solar yang disimpan dalam puluhan jeriken.

Kedua pelaku yang diketahui berinisial AD dan SM ditangkap pada Kamis (1/1/2026) di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang. Penangkapan ini menjadi kado pahit bagi para pelaku kejahatan ekonomi di awal tahun 2026, sekaligus bukti komitmen kepolisian dalam mengawal distribusi energi subsidi agar tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kejadian bermula ketika personel Kepolisian Resor Pinrang melakukan patroli rutin di wilayah Kecamatan Duampanua untuk memantau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) pasca-perayaan tahun baru. Saat menyisir jalanan di daerah tersebut, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor berinisial AD.

AD terlihat sedang mengangkut sejumlah jeriken berukuran besar yang diduga berisi cairan bahan bakar. Kecurigaan polisi terbukti saat dilakukan pemeriksaan di tempat, di mana jeriken-jeriken tersebut ternyata berisi solar subsidi yang dikumpulkan secara ilegal.

Kasat Reskrim Polres Pinrang, Ananda, mengonfirmasi bahwa penangkapan tersebut dilakukan secara langsung di lapangan. “Anggota menemukan langsung saat melakukan patroli. Kami langsung bergerak melakukan pengamanan dan interogasi awal di lokasi kejadian,” jelas AKP Ananda kepada awak media, Jumat (2/1/2026).

Setelah mengamankan AD, polisi melakukan pengembangan untuk mencari tahu asal-usul dan pemilik modal dari ratusan liter solar tersebut. Hasil interogasi mengungkap bahwa AD hanyalah seorang kurir atau pengantar barang. Ia menunjuk pria lain berinisial SM sebagai pemilik sah dari barang ilegal tersebut.

“AD berperan sebagai pengantar atau kurir yang mengumpulkan BBM di tempat transit terlebih dahulu menggunakan sepeda motor. Sementara SM merupakan pemilik modal atau pemilik BBM tersebut,” beber AKP Ananda.

Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian mengamankan SM dan menemukan lokasi pengumpulan solar tersebut. Secara total, petugas menyita sekitar 600 liter solar subsidi yang telah dikemas rapi untuk siap didistribusikan secara ilegal.

Kanit Tipidter Polres Pinrang, Andi Imam Iradha, dalam keterangannya secara terpisah menyebutkan bahwa motif utama kedua pelaku adalah ekonomi. Ratusan liter solar tersebut diduga kuat akan dijual kembali kepada pihak lain, kemungkinan besar sektor industri atau pengecer ilegal, dengan harga yang jauh lebih tinggi dibandingkan harga resmi di SPBU.

  Post by Edy

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami