SENNTV.ID, Gowa — Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari (USY-AMG) Gowa secara resmi menetapkan pembebasan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa angkatan Tahun Akademik 2025/2026 yang tidak lolos Program KIP-Kuliah, namun dinilai memenuhi kriteria bantuan berdasarkan hasil verifikasi kondisi ekonomi.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor A.011/USY-AMG/I/2026, yang ditetapkan pada 9 Januari 2026 dan ditandatangani langsung oleh Rektor Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa, Dr. Sennahati, S.Sos., M.I.Kom
Dalam konsideran keputusan tersebut, pihak universitas menegaskan bahwa pembebasan UKT bertujuan untuk menjamin pemerataan akses dan keberlanjutan pendidikan tinggi, khususnya bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi namun tetap menunjukkan kelayakan akademik dan sosial.
Pembebasan UKT diberikan mulai Semester 1 hingga Semester 8, atau selama masa studi normal, dengan ketentuan tidak mencakup biaya lain di luar UKT.
Mahasiswa penerima pembebasan UKT berasal dari sejumlah program studi, antara lain: DIII Kebidanan DIII Keperawatan S1 Desain Komunikasi Visual (DKV) S1 Hukum S1 Kimia S1 Manajemen Puluhan hingga ratusan mahasiswa tercatat dalam lampiran resmi penerima manfaat, dengan status Gratis UKT Semester 1 s/d 6 untuk program diploma dan Semester 1 s/d 8 untuk program sarjana.
Dalam ketentuan SK, mahasiswa penerima pembebasan UKT diwajibkan untuk: Memenuhi standar akademik yang berlaku, Menjaga status aktif sebagai mahasiswa, Bersedia mengikuti evaluasi berkala oleh pihak universitas, Apabila di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian data, pelanggaran ketentuan, atau penurunan kinerja akademik, maka pembebasan UKT dapat ditinjau ulang atau dicabut.
Kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen Universitas Syekh Yusuf Al-Makassari Gowa dalam membangun pendidikan tinggi yang inklusif, adil, dan berkelanjutan, sekaligus memberi harapan bagi mahasiswa kurang mampu untuk tetap melanjutkan studi tanpa beban biaya UKT.