Gowa, SeNNTV.id – Seorang PNS bernama Noer Wahidah (40) berharap Pengadilan Agama Sungguminasa lebih netral atas kasus gono-goni yang berproses dengan mantan suaminya.
Noer Wahdiah mengaku hasil mediasi perkara gono-goninya terhadap mantan suaminya bahwa mobil, motor dijual masing-masing.
Namun, menurutnya, setelah Wahdiah menjual mobil Brionya tetiba panitera Pengadilan Agama langsung menyatakan bahwa mobil tersebut harus kembali dilelang.
Padahal mobil yang dibeli dengan hasil jerih payahnya sendiri itu telah dipanjar oleh pembeli.
Mantan suami Wahdiah bernama Muhlis yang merupakan PNS guru di SMP 2 Galesong Takalar.
“Setelah saya jual mobil Brio ku, dan ternyata masih sita karena belum dibayar pajaknya, memang saya menunggak pajak 3 bulan karena untuk biaya anak saya sekolah. Tapi mobil tersebut disuruh hadirkan lagi atas perintah pengadilan agama, padahal sudah dijual, katanya dia (Muhlis) tidak sepakat dengan harga jual mobil tersebut, katanya disuruh ikut lelang lagi. Padahal hasil mediasi agar masing-masing mobil dijual sendiri,” katanya
Dia mengaku anehnya hasil penjualan tersebut untuk membayar utang bersama. Padahal sepengetahuannya dirinya tidak ada utang.
“Bahkan utang (mantan suami saya) dibebankan ke saya padahal saya punya tanggungjawab untuk membiaya anak saya. Saya ikuti semua proses pengadilan, tapi setelah dijual kenapa mau dilelang lagi. Padahal didepan hakim pengadilan agama pada saat mediasi agar mobil dan barang lainnya dijual masing-masing, terus hasil penjualan dibagi dua hasilnya untuk bayar utangnya (Muhlis),” jelasnya
Baginya, hal tersebut tidaklah adil. Sebab utang tersebut bukanlah utang bersama melainkan utang pribadi Muhlis.
Dia berharap Pengadilan Agama Sungguminasa harus netral dengan perkara tersebut dan tidak mendukung salah satu pihak.
Apalagi, dirinya yang menanggung biaya kedua anaknya tanpa dipedulikan oleh mantan suaminya.
Terpisah, Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa yang dikonfirmasi, mengatakan tidak adanya kesepakatan harga penjualan dengan pemohon eksekusi.
“Tidak sepakat harga penjualan dengan pemohon eksekusi, tidak ada akta perdamaian mereka berdua,” kata Panitera Pengadilan Agama Sungguminasa yang tak ingin memberikan namanya.
Menurutnya, barang telah disita dan tidak bisa diperjual belikan selama penyitaa.
“Barang sudah disita, tidak bisa diperjualbelikan selama dalam penyitaan, apabila diperjual belikan hrs ada pengangkatan sita. Ada ekornya penjelasan, penjualan disepakati kedua belah pihak,” jelasnya
Sebelumnya diberitakan, Seorang PNS bernama Noer Wahidah (40) meminta keadialan di Pengadilan Agama Sungguminasa.
Noer Wahdiah menceritakan bahwa dirinya bercerai dengan suaminya dan telah ada putusan dari Pengadilan Agama Sungguminasa pada 28 Desember 2021.
Kemudian, proses perkara dilanjutkan atas Sidang hak asuh anak. Dimana hak asuh anak dimenangkan oleh Noer Wahdiah. Putusannya pada 17 Oktober 2022
Mantan suaminya yang bernama Muhlis mengajukan banding tetapi Noer Wahdiah kembali menang pada 22 Juni 2022. Bahkan pengadilan mengabulkan gugatan Wahdiah.
Namun, menurutnya, beberapa tuntutan atas gugatannya yang dikabulkan belum dilaksanakan mantan suaminya.
“Pada saat saya kembali digugat harta gono-gini oleh mantan suamiku, pada saat mediasi dimana tuntutannya itu 2 mobil, 1 rumah dan 1 motor, hasil mediasi yang memakai mobil tersebut dipegang masing-masing,” ujarnya, di rumahnya di Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (19/7/2023)
Dalam hasil mediasi dihadapan majelis hakim Pengadilan Agama Sungguminasa, bahwa harta gono-gini tersebut dijual masing-masing yang selanjutnya akan dibayarkan utang bersama yang nilainya Rp 200 juta lebih.
Atas hasil mediasi itu, kemudian Wahdiah menjual mobil Brio miliknya. Padahal sebelumnya yang mebeli mobil dari hasil jeripayah Wahdiah.
Bahkan mobil itu, digunakan untuk mengantar sekolah kedua anaknya. Bukti kepemilikan mobil dan pembayaran juga telah diperlihatkan sebagai bukti di pengadilan agama.
Anehnya lagi, kata dia, setelah dirinya menjual mobil tersebut dan telah dipanjar atau di DP oleh pembeli, namun saat uangnya mau disetor ke Pengadilan Agama malah mobil tersebut disuruh dilelang.
Bahkan uang dari hasil penjualan mobil tersebut akan dibagi dua dan untuk membayar hutang Muhlis.
Muhlis mantan suaminya itu bekerja sebagai PNS Guru di SMP 2 Galesong Utara Kabupaten Takalar.
“Bahkan utang (mantan suami saya) dibebankan ke saya padahal saya punya tanggungjawab untuk membiaya anak saya. Saya ikuti semua proses pengadilan, tapi setelah dijual kenapa mau dilelang lagi. Padahal didepan hakim pengadilan agama pada saat mediasi agar mobil dan barang lainnya dijual masing-masing, terus hasil penjualan dibagi dua hasilnya untuk bayar utangnya (Muhlis),” jelasnya
“Setelah saya jual mobil Brio ku, dan ternyata masih sita karena belum dibayar pajaknya, memang saya menunggak pajak 3 bulan karena untuk biaya anak saya sekolah. Tapi mobil tersebut disuruh hadirkan lagi atas perintah pengadilan agama, padahal sudah dijual, katanya dia (Muhlis) tidak sepakat dengan harga jual mobil tersebut, katanya disuruh ikut lelang lagi. Padahal hasil mediasi agar masing-masing mobil dijual sendiri,” katanya
“Katanya ada utang bersama, tapi jika ada utang bersama tolong terbitkan dari bank itu utang dan sesuai kontrak utang tersebut kalau memang benar ada utang bersama, nilai utangnya kurang lebih Rp 236.000.000,” sambungnya
Sementara menurut Wahdiah, Pengadilan Agama tidak pernah melihat bahwa dirinya seorang ibu dua anak.
Padahal Wahdiah telah membuktikan jumlah biaya sekolah yang harus ditanggungnya sendiri sejak dirinya cerai dengan mantan suaminya.
“Saya sudah buktikan jumlah biaya untuk dua anak ku, gaji ku segini ji, kalau saya jual lagi itu kendaraan dimana lagi saya mau ambil dan akses anak ku untuk antar ki ke sekolah,” kata PNS di Dinas Pendidikan Kabupaten Gowa ini.
“Di sini ketidakadilannya itu, mestinya lihat juga aspek seorang ibu, saya dijandakan tanpa sepersen pun anak saya tidak dinafkahi sama ayahnya. Terus rumah beserta isinya diambil sama dia dan istrinya. Dia ambil tanpa sepengetahuan saya. Bahkan pernah juga dia pukul anak ku saya lapor dia (mantan suami),” sambungnya
Lebih lanjut Wahdia, bahwa mantan suaminya juga belum memenuhi hasil tuntutan dari putusan banding pengadilan agama.
Di antaranya, menghukum tergugat (dalam hal ini Muhlis mantan suami Wahdiah) untuk membayar kepada Penggugat sebagai berikut
Nafkah untuk kedua anak Penggugat dan tergugat sejumlah Rp1.250.000,00 setiap bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap sampai anak tersebut berusia 21 tahun atau telah menikah yang dibayarkan langsung dari bendahara gaji tempat tergugat bekerja yang saat ini tercatat di SMP 2 Galesong Utara.
Kemudian, nafkah lampau untuk kedua anak penggugat dan tergugat sejumlah Rp 15.800. 000
“Tuntutan tersebut juga belum sama sekali dilaksanakan dia (mantan suamiku),” pungkasnya
Post by : Lutfi