News Update

Kasus Pengancaman di Bontonompo, Tersangka Akhirnya Ditahan Setelah Tahap Dua

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram

SENNTV.ID, GOWA — Tersangka kasus pengancaman, Najamuddin, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa, Selasa (28/4/2026).

Penahanan dilakukan usai pelimpahan tahap dua dari penyidik Polsek Bontonompo Gowa

Proses itu meliputi penyerahan berkas perkara, tersangka, serta barang bukti di Kantor Kejari Gowa, Jalan Andi Malombassang, Kecamatan Somba Opu.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Gowa, Nurdaliah, mengatakan perkara tersebut kini telah memasuki tahap penuntutan.

“Ini sudah tahap dua sehingga penyidik melimpahkan berkas dan tersangka,” ujarnya.

Ia menyebutkan, tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

“Dua puluh hari kami tahan. Sebelum itu akan kami limpahkan ke pengadilan, sehingga setelah pelimpahan bukan lagi kewenangan kami,” jelasnya.

Nurdaliah menambahkan, tersangka dijerat Pasal 335 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman pidana maksimal satu tahun.

“Ini pasal pengecualian sehingga bisa dilakukan penahanan rutan,” katanya.

Dalam kasus ini, barang bukti yang diamankan berupa satu bilah parang.

Sementara itu, ibu korban Rahmatia Daeng Ngai, mengaku lega atas penahanan tersebut.

Ia menjelaskan, peristiwa pengancaman terjadi di Desa Manjapai, Kecamatan Bontonompo, sekitar pukul 16.00 Wita.

Ketika itu, tersangka diduga mendatangi koban bernama Syamsumarlin (38) di rumahnya lalu diacam akan ditikam

“Anak saya didatangi pelaku dan diancam mau ditikam pakai keris,” ungkap Rahmatia.

Menurutnya, kasus tersebut telah dilaporkan sejak Agustus 2025, namun sebelumnya belum ada penahanan terhadap tersangka.

“Baru sekarang ada penahanan setelah tahap dua di kejaksaan,” katanya.

Rahmatia berharap proses hukum berjalan adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Kami mengapresiasi kejaksaan. Harapan kami penegakan hukum berjalan sesuai koridor dan tidak ada intervensi,” tutupnya.

  Post by Lutfi

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Share on telegram
News Update Terkait

Cari Berita ?

Mau Lihat Arsip ?

Arsip Berita Kami